Apakah itu?

Senin, 11 Juni 2012

Posisi Perempuan dalam Hukum Perkawinan di Indonesia

Dalam catatan sejarah kita, isu pembaruan hukum keluarga telah muncul sejak lama, sebelum kemerdekaan. Pada kongres Perempuan 1928, isu ini muncul karena banyaknya kasus yang menimpa kaum perempuan dalam kehidupan perkawinan. Seperti terjadinya perkawinan di bawah umur, kawin paksa, poligami, talak yang sewenang-wenang dan mengabaikan hak-hak perempuan dan sebagainya.
Pada tahun 1937 pemerintah kolonial Belanda menyusun rancangan UU perkawinan modern yang disebut Ordonansi Pencatatan Perkawinan. Langkah ini diambil atas desakan kuat dari organisasi-organisasi perempuan yang ada saat itu. Ordonansi Pencatatan perkawinan ini berlaku untuk penduduk pribumi, Arab, dan Asia bukan Tionghoa, yang ada di Indonesia. Ordonansi ini menetapkan aturan monogami serta memberi hak cerai yang sama pada perempuan dan laki-laki. Walau ordonansi ini hanya berlaku bagi mereka yang memilih menncatatkan pernikahannya, akan tetapi ordonansi perkawinan yang berasaskan monogami ini ditolak oleh pemerintah RI.



Baca Selengkapnya...

 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 Selaksa Makna. Powered by Blogger
Blogger Templates created by Deluxe Templates
Wordpress by Wpthemescreator
Blogger Showcase